Judi Online: Ancaman Ekonomi dan Sosial yang Kian Meningkat
carltonreserve -TikTok Judi online menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah Indonesia. Selain merugikan ekonomi negara, perjudian daring juga menyebabkan banyak individu terjerat dalam utang akibat kekalahan dalam permainan ini. Bahkan, banyak yang sampai memanfaatkan pinjaman online demi melanjutkan kebiasaan berjudi mereka.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), terus memperkuat upaya dalam memberantas praktik ilegal ini. Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, Marroli Indarto, menegaskan bahwa judi online sangat berbahaya karena berbasis digital, tidak mengenal batasan usia, dan sulit dikendalikan jika tidak ada pengawasan yang ketat.
TikTok Bantu Tangani Judi Online
Dalam upaya menekan penyebaran konten perjudian online, pemerintah menggandeng berbagai platform digital, termasuk TikTok. Menurut Marroli, TikTok merupakan salah satu platform yang paling responsif dalam menanggulangi konten berbau judol.
“TikTok adalah salah satu platform yang menurut kami cepat dalam menangani permintaan penghapusan konten judol. Selain memiliki sistem mitigasi sendiri, TikTok juga langsung bertindak ketika ada permintaan dari pemerintah,” ungkapnya dalam Workshop TikTok x AMSI pada Selasa (18/3).
Langkah ini menunjukkan bahwa kerja sama dengan platform digital sangat penting dalam mengendalikan penyebaran judol. TikTok dianggap sebagai contoh platform yang memiliki komitmen dalam memberantas praktik ilegal ini.
Satgas Pemberantasan Judi Online dan Dampaknya
Pemerintah tidak hanya menggandeng platform digital, tetapi juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani judi online. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Keberadaan Satgas ini terbukti membawa dampak signifikan dalam menekan jumlah transaksi perjudian daring. Sebelum adanya tindakan tegas dari pemerintah, jumlah transaksi judi online di Indonesia mencapai hampir Rp900 triliun. Namun, dengan intervensi yang dilakukan, angka ini berhasil ditekan menjadi sekitar Rp400 triliun hingga akhir 2024.
“Secara angka memang terjadi peningkatan jumlah pemain maupun capital outflow yang keluar dari Indonesia. Tapi dengan adanya Satgas, dampaknya mulai terasa, dan jumlah transaksi judol bisa ditekan,” jelas Marroli.
Dampak Sosial dan Tantangan yang Masih Ada
Meski upaya penindakan sudah berjalan, tantangan masih tetap ada. Judok tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga memberikan efek buruk secara sosial. Banyak individu yang kecanduan judi online akhirnya terjerat dalam utang pinjaman online, kehilangan pekerjaan, dan bahkan mengalami masalah psikologis.
Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik agar praktik perjudian daring ini bisa diberantas sepenuhnya. Selain melalui kerja sama dengan platform digital dan penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci utama dalam mengurangi minat terhadap judol.